Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan cokelat Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Penetapan tersangka tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan, perkara yang ditangani sejak 2025 tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kan sudah naik penyidikannya, tinggal kami gelar dan tentukan tersangkanya,” kata Niko saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Niko menyebutkan, pihaknya belum dapat menyampaikan siapa saja calon tersangka sebelum gelar perkara dilakukan.
Ia menegaskan, pengumuman resmi terkait penetapan tersangka akan disampaikan langsung oleh pimpinan Polda Sultra.
“Nanti resminya, mungkin Pak Kapolda Sultra atau Pak Ditreskrimsus Polda Sultra yang rilis,” jelasnya.
Terkait informasi pengembalian dana senilai Rp 26 miliar oleh kontraktor pengadaan fiktif, CV Wahana Cipta Multi, kepada Bank Sultra, Niko menegaskan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta Direktur CV Wahana Cipta Multi.
Kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan cokelat ini menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang besar dan diduga merugikan keuangan negara.
Polda Sultra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)


Tinggalkan Balasan