JAKARTA – Kuasa Hukum PT Bososi Pratama yang sah, Didit Hariadi, SH., CMCL., mengungkap adanya celah hukum fatal dalam skandal penambangan di Blok Marombo, Konawe Utara.

Didit menegaskan bahwa kedudukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak akan memiliki kekuatan hukum jika landasan dasar perusahaan, yakni SK AHU, telah dicabut atau berstatus kosong.

Dalam konteks hukum bisnis di Indonesia, Didit menjelaskan bahwa SK AHU adalah “nyawa” sekaligus fondasi utama dari sebuah badan hukum.

“Jika pondasinya (SK AHU) bermasalah, maka bangunannya (IUP) akan runtuh. SK AHU memiliki kedudukan hukum paling mendasar. Jika SK AHU dicabut atau dibatalkan, maka perusahaan tersebut bubar. Dan jika perusahaan bubar, semua izin lainnya termasuk IUP secara otomatis menjadi gugur atau tidak berlaku,” tegas Didit Hariadi kepada media, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan temuan Ditjen Gakkum ESDM, saat ini data administrasi PT Bososi Pratama di sistem AHU Kementerian Hukum ditemukan dalam kondisi kosong ( blank ). Didit menyebut hal ini sebagai anomali serius yang membuat aktivitas penambangan di lapangan menjadi bohong.

“Karena status hukumnya saat ini ‘kosong’, maka segala aktivitas penambangan di atas lahan tersebut tidak memiliki subjek hukum yang bertanggung jawab. Secara hukum, itu dipecah sebagai penambangan tanpa izin atau Peti,” ungkapnya.

Didit menuding pihak-pihak yang saat ini masih beroperasi di lapangan diduga kuat menggunakan Akta No. 43 yang secara hukum sudah tidak berlaku pasca-keluarnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024. Putusan tersebut secara final menetapkan bahwa pengurus sah adalah versi Akta No.93.

Lantaran status IUP yang sudah “tidak sakti” akibat tidak adanya legitimasi AHU, Didit mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas. Apalagi Ditjen Gakkum ESDM telah mengeluarkan rekomendasi agar seluruh aktivitas produksi segera dihentikan.

Surat Gakkum ESDM adalah dasar administrasi yang kuat bagi Polda Sultra untuk melakukan fungsi pengamanan dan penegakan hukum di lokasi. Dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya potensi tindak pidana korupsi akibat status ilegal PT Bososi saat ini, kata Didit.

Ia meminta kepolisian untuk menginvestigasi setiap tongkang nikel yang keluar dari Marombo guna menghindari kerugian negara yang lebih masif.

“Polda Sultra memiliki kewenangan investigasi untuk memeriksa ke mana nikel-nikel ilegal yang dibawanya. Negara jangan sampai kalah oleh pihak yang mengabaikan hukuman tertinggi Mahkamah Agung dan menambang tanpa sandaran hukum yang jelas,” tutupnya.  (red)

25 / 100 Skor SEO