KONAWE UTARA, – Wibawa hukum di perairan Marombo, Konawe Utara, seolah-olah runtuh dan hanya menjadi catatan mati di atas kertas. Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah atas kepemilikan lahan PT Bososi Pratama, pihak yang kalah justru leluasa melakukan pengapalan nikel.

Fenomena ini memicu dugaan adanya pembiaran yang dilindungi oleh aparat penegak hukum yang seakan menutup mata terhadap penjarahan tersebut.

Laporan investigasi dan dokumentasi visual yang diperoleh redaksi menunjukkan pembangkangan sistematis terhadap hak hukum Indonesia. Berdasarkan bukti rekaman kamera GPS, aktivitas pemuatan ( loading ) menjual nikel berlangsung vulgar tanpa ada upaya penerimaan maupun pencegahan dari otoritas yang berwenang di Sulawesi Tenggara.

Data koordinat menunjukkan dua peristiwa krusial dalam rentang waktu sepekan. Pada Senin, 29 Desember 2025, kapal tongkang Delta Cakra 28 terekam tengah memuat bijih nikel di koordinat 3.388824°LS, 122.252742°BT.

Tak berhenti di situ, pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, pergantian armada TK Chelsea 330 yang ditarik TB Oceania 2000 melakukan aktivitas serupa di koordinat Lat -3.400639, Long 122.240756.

Aktivitas ini dilakukan di atas konsesi yang secara inkrah telah diputuskan oleh 12 Hakim Agung melalui Putusan Nomor 5928 K/PDT/2025 sebagai milik sah pihak Jason Kariatun dkk. Namun, alih-alih mendapatkan haknya, pemenang penghargaan MA tersebut justru menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sultra.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, mencium adanya anomali penegakan hukum yang mengarah pada kriminalisasi. Menurut Didit, kliennya yang memiliki legalitas akta perusahaan sah justru diburu, sementara pihak yang kalah dalam menuntut perdata diberikan keleluasaan menguras cadangan nikel.

“Kami menduga kuat ada mantan oknum aparat yang memberikan ‘payung hukum’ sebagai operasional pihak-pihak ilegal ini. Ini adalah pengabaian total terhadap supremasi hukum,” ujar Didit.

Ketidakadilan ini kian pekat setelah wafatnya Catur, staf administrasi PT Bososi Pratama, pada 27 Desember lalu. Ia diduga tumbang akibat tekanan psikologis yang hebat setelah berulang kali pemeriksaan penyidik ​​terkait tugas administratifnya. Ironisnya, pemeriksaan terus berjalan meski Saksi kunci, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya sejak Mei 2025.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto, menilai kasus Marombo adalah potret buruk sektor pertambangan di Bumi Anoa. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit investigatif terhadap jajaran Polda Sultra untuk membersihkan institusi dari pengaruh mafia tambang.

“Konsistensi Polri sedang diuji. Jika armada Delta Cakra 28 dan TB Oceania 2000 diizinkan melenggang bebas, pesan yang sampai ke publik sangat mengerikan: di Marombo, kekuatan ‘beking’ jauh lebih bertenaga daripada palu Hakim Agung,” tegas Andrianto.

Hingga laporan ini diturunkan, jajaran Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi atas temuan aktivitas pengapalan di wilayah tersebut. Publik menantikan, apakah instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang pembersihan mafia tambang akan mencapai wilayah Marombo, atau justru tertahan di meja para birokrat penegak hukum. (red)

53 / 100 Skor SEO