JAKARTA, — Per 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memulai era baru dalam sistem peradilan pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Salah satu poin paling krusial dalam kodifikasi hukum nasional ini adalah perubahan mendasar pada skema eksekusi hukuman mati yang kini bersifat lebih moderat dan berorientasi pada rehabilitasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa momentum ini merupakan tanda berakhirnya pengaruh hukum kolonial di Tanah Air. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dalam aturan yang baru, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat mutlak. Merujuk pada Pasal 100 UU Penyesuaian Pidana, hakim wajib menjatuhkan vonis mati disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Selama periode tersebut, nasib terpidana bergantung pada perilakunya di lembaga pemasyarakatan. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
Berdasarkan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan jika dua syarat terpenuhi: terpidana tidak menunjukkan iktikad baik selama masa percobaan, serta permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden telah ditolak.
Selain itu, undang-undang ini memberikan proteksi khusus bagi kelompok rentan. Eksekusi mati dilarang dilakukan di muka umum dan harus dilakukan secara tertutup. Bagi terpidana yang sedang hamil, menyusui, atau menderita gangguan jiwa, eksekusi wajib ditunda.
“Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui ditunda sampai yang bersangkutan melahirkan atau tidak lagi menyusui bayinya. Begitu pula bagi orang yang sakit jiwa, eksekusi ditunda hingga ia sembuh,” bunyi petikan Pasal 99 Ayat 4 dalam beleid tersebut.

Perubahan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyelaraskan keadilan retributif (pembalasan) dengan keadilan rehabilitatif, memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri di hadapan hukum.


Tinggalkan Balasan