Metropolis

Sesuai Atensi BPK dan KPK, Pemprov Sultra Amankan Kembali Lahan Milik Daerah yang Dikuasai Pihak Lain

24
×

Sesuai Atensi BPK dan KPK, Pemprov Sultra Amankan Kembali Lahan Milik Daerah yang Dikuasai Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Aset Daerah, Sulawesi Tenggara
Aset Daerah, Sulawesi Tenggara

KENDARI,  — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah mengambil langkah strategis untuk menertibkan sejumlah aset Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemenuhan indeks pencegahan korupsi yang dikawal ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fokus utama penertiban kali ini menyasar pada dua titik strategis di Kota Kendari, yakni lahan eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani seluas 487 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 563) dan eks gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 560). Berdasarkan catatan administrasi, kedua lahan tersebut sah milik pemerintah provinsi sejak April 1997.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, dalam rilis resminya pada Kamis (18/12/2025), menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud kepatuhan pada konstitusi.

Langkah ini merujuk pada Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK. Dalam skema tersebut, pengelolaan BMD merupakan satu dari delapan area intervensi utama pencegahan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah.

“Upaya pengamanan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pada Pasal 296 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,” jelas Hasrullah.

Polemik muncul pada lahan di Jalan Ahmad Yani yang saat ini dihuni oleh eks Gubernur Sultra, Nur Alam. Pihak penghuni mengklaim lahan tersebut telah memasuki tahap dum—proses pengalihan hak milik negara kepada pejabat atau pegawai—sejak tahun 2012.

Secara edukatif, mekanisme dum memerlukan penyelesaian syarat administratif dan finansial yang tuntas hingga terbitnya surat keputusan penghapusan aset dari daftar milik daerah.

Selama proses tersebut belum final dan sertifikat hak milik baru belum terbit, secara hukum aset tersebut tetap berstatus Barang Milik Daerah. Hal inilah yang menjadi dasar bagi BPK Perwakilan Sultra untuk terus mencantumkan obyek tersebut dalam daftar temuan aset yang dikuasai pihak lain.

Meski berlandaskan hukum yang kuat, Pemprov Sultra memilih jalur persuasif demi menjaga kondusivitas sosial. Tercatat, sebanyak lima kali surat pemberitahuan pengosongan telah dilayangkan sejak September hingga pertengahan Desember 2025.

Surat-surat tersebut dikirimkan secara bertahap, mulai dari tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Sekretaris Daerah. Sebagai wujud humanisme, pemerintah sengaja tidak mencantumkan nama tokoh tertentu dalam surat, melainkan menggunakan redaksi umum “penghuni rumah dinas dan gudang” guna memberi ruang bagi penghuni untuk mengosongkan lahan secara mandiri.

Rencana pengosongan fisik yang sedianya dilakukan pada Kamis (18/12) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Pertimbangan utamanya adalah kesiapan personel keamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pada prinsipnya, pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif dan humanisme. Namun, proses ini akan tetap berjalan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrullah.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden baik dalam tata kelola aset daerah di Sulawesi Tenggara, guna memastikan seluruh kekayaan negara dapat dioptimalkan kembali untuk kepentingan pembangunan rakyat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!