Politik

Tekan Biaya Politik Mahal, Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menguat di Era Prabowo

50
×

Tekan Biaya Politik Mahal, Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menguat di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Wacana mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka seiring dengan tingginya sorotan terhadap ongkos politik yang kian mahal.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ide untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai menguat sebagai solusi menekan biaya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam sebuah forum, turut memperkuat narasi tersebut dengan menekankan pentingnya Indonesia menemukan formula demokrasi yang paling efisien.

“Demokrasi kita pun harus kita cari jalan terbaik sendiri. Demokrasi harus mengurangi terlalu banyak permainan uang. Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik,” ujar Bahlil.

Pernyataan Bahlil tersebut mengindikasikan bahwa tingginya biaya politik, terutama pada level Pilkada, berpotensi merusak substansi demokrasi.

Ia khawatir bahwa proses politik hanya akan didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar.

“Supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang berduit,” pungkas Bahlil.

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD diyakini oleh sebagian pihak sebagai langkah yang paling efektif untuk memangkas pengeluaran kampanye besar-besaran yang biasanya terjadi dalam Pilkada langsung.

Jika mekanisme pemilihan kembali ke tangan legislator di daerah, biaya yang dikeluarkan calon akan jauh berkurang, sehingga kesempatan bagi figur tanpa modal besar untuk memimpin daerah akan terbuka lebar.

Wacana ini sejalan dengan upaya mencari “jalan terbaik” bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam hal desentralisasi politik.

Meskipun Pilkada langsung diyakini meningkatkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat, dampak samping berupa tingginya cost politics dinilai menjadi ancaman serius bagi integritas politik.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, fokus pada efisiensi anggaran dan efektivitas birokrasi, termasuk dalam proses politik, menjadi prioritas.

Oleh karena itu, usulan untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah demi mengembalikan kewenangan pemilihan kepada DPRD dianggap sebagai opsi yang semakin dipertimbangkan untuk mengimplementasikan demokrasi yang berongkos minimal. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!