KENDARI – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2021.
Kabar pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, saat dihubungi awak media pada Senin (10/11/2025).
“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” kata Kompol Niko Darutama.
Kompol Niko Darutama menerangkan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap Ali Mazi dilakukan di luar Kendari, tepatnya di Jakarta beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Di Jakarta, di Polsek kalau gak salah,” ucapnya.
Ali Mazi diperiksa berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2021. Pemeriksaan ini, menurut penyidik, didasari oleh keterangan yang diperoleh dari tersangka-tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan.
“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelas Kompol Niko.
Meskipun demikian, Kompol Niko belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan secara detail. Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. “Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” tukasnya.
Sebagai informasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal mewah tersebut. Mereka adalah:
Aslaman Sadik: Mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra.
Aini Landia: Direktur CV Wahana.
Penyidikan kasus pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 ini terus bergulir dan diharapkan dapat menuntaskan dugaan kerugian negara yang terjadi. (red)










