KENDARI – Proses konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan Tapak Kuda yang dimohonkan pihak Kopperson di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dilaporkan mengalami kendala signifikan.

Tim media di lokasi mencatat, dari keseluruhan lahan sengketa, hanya dua titik yang bisa terlaksana sementara pemohon eksekusi, Abdi Jaya (yang mengklaim hak dari putusan lama), gagal menunjukkan peta tapal batas yang jelas dari pengadilan.

Kegagalan ini memperkuat desakan Kuasa Hukum warga, Andri Dermawan, agar PN Kendari segera menyatakan putusan eksekusi ini non-eksekutabel (tidak dapat dieksekusi).

... ...

Andri Dermawan menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena status hukum lahan. Alasan pokoknya adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Kopperson sudah habis masa berlakunya di tahun 1999.

“Setelah proses konstatering yang bermasalah ini, kita harapkan pihak pengadilan menyatakan eksekusi ini non-eksekutabel,” terang Andri. Ia menjelaskan, jika HGU berakhir, secara otomatis tanah tersebut telah kembali menjadi tanah negara, dan Kopperson telah kehilangan hak.

Prinsip ini, lanjutnya, didukung oleh regulasi tertinggi.”Ini juga ditegaskan dalam juknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) dikatakan bahwa putusan non-eksekutabel salah satunya itu karena tanah itu sudah jadi tanah negara.”

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan ambiguitas klaim dari pihak pemohon eksekusi. Tim media mencatat bahwa:

  • Hanya Dua Titik: Dari seluruh objek yang disengketakan, hanya dua titik yang bisa dilakukan pengukuran atau pencocokan awal.
  • Gagal Tunjukkan Peta resmi dari pengadilan: Pihak pemohon eksekusi, Abdi Jaya, tidak bisa menunjukkan secara detail peta tapal batas resmi dari pengadilan yang menjadi dasar putusan lama tersebut.

Kegagalan pemohon menunjukkan batas objek sengketa secara detail di lapangan semakin memperkuat argumen warga bahwa putusan lama tersebut sudah kehilangan objek hukum.

Andri berharap, dengan adanya fakta lapangan dan dasar hukum yang kuat (HGU mati dan Juknis MA), PN Kendari tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penetapan status non-eksekutabel, sehingga polemik sengketa lahan di Tapak Kuda ini dapat segera berakhir. (red)

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
14 / 100 Skor SEO