Metropolis

Waspada Narkoba: Harmawati Libatkan Masyarakat Anggoeya dalam Sosper Perda Nomor 7 Tahun 2019

123
×

Waspada Narkoba: Harmawati Libatkan Masyarakat Anggoeya dalam Sosper Perda Nomor 7 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Apt. Hj. Harmawati, M.Kes, kembali menyambangi masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Kegiatan yang digelar di pelataran kediaman tokoh masyarakat Kapten (Purn) Suparman di Kelurahan Anggoeya, Kota Kendari, pada Jumat (25/7) ini, menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama.

Hj. Harmawati, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra, didampingi Lurah Anggoeya, Udin SE, serta narasumber dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Yuyun Yulianti, Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.

Puluhan ibu-ibu dan generasi muda turut hadir, menyimak penjelasan mengenai bahaya NAPZA dan upaya pencegahannya.

Dalam paparannya, Harmawati menggarisbawahi beberapa poin krusial dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019.

Ia menyoroti Pasal 10 yang mengamanatkan institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Pasal 14 mewajibkan setiap satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk melakukan pemeriksaan narkoba terhadap pelajar dan mahasiswa.

Pentingnya, bagi mereka yang terbukti positif, Perda ini menjamin penanganan khusus tanpa mengurangi hak mereka untuk memperoleh pendidikan.

Yuyun Yulianti dari BNNP Sultra memaparkan kondisi terkini peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, maraknya aktivitas pertambangan telah memicu peningkatan jumlah pengedar yang masuk ke Sultra, termasuk dari Sumatera.

“Kami mencatat, Sulawesi Tenggara memiliki 1.240 kawasan rawan narkoba, dan 94 di antaranya dikategorikan sangat berbahaya, seperti di Kelurahan Gunung Jati. Kelurahan Anggoeya sendiri berstatus waspada,”ungkap Yuyun, menyoroti urgensi sosialisasi ini.

Menyikapi data tersebut, Hj. Harmawati menegaskan bahwa penguatan pencegahan harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.

Lagi Viral, Baca Juga  PT GKP Bangun Ratusan Kolam Penampung, Jamin Kualitas Air Sungai Keu Mohalo Tetap Jernih

“Kita harus perkuat ketahanan keluarga dari rumah untuk anak-anak kita. Keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga berbagi pengalamannya pasca kunjungan ke Amerika Serikat. Menurutnya, di sejumlah provinsi di Negeri Paman Sam tersebut, pemandangan para pengguna narkoba yang berjejeran di pinggir jalan dengan kondisi sangat memprihatinkan menjadi pelajaran berharga.

“Fenomena ini menunjukkan betapa seriusnya dampak narkoba jika tidak ditangani dengan serius sejak dini. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di Sultra,” kata Harmawati.

Menurutnya, Perda ini berfungsi sebagai panduan fasilitasi dan koordinasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, termasuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pembentukan wadah layanan konseling.

Diharapkan, melalui sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini, masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah-wilayah rawan dan waspada, dapat semakin menyadari bahaya NAPZA dan terlibat aktif dalam upaya pencegahan, demi terciptanya generasi yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!