Metropolis

Warga Berpegang pada SHM, Kopperson Kantongi Putusan Pengadilan Lama

104
×

Warga Berpegang pada SHM, Kopperson Kantongi Putusan Pengadilan Lama

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Konflik agraria di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, kembali mencuat ke permukaan.

Polemik sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini mempertemukan dua klaim kepemilikan yang sama-sama kuat secara legal Sertifikat Hak Milik (SHM) di tangan warga dan Putusan Pengadilan yang Inkracht milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON).

Persoalan ini memanas setelah rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, atas permohonan KOPPERSON, memicu aksi penolakan keras dari masyarakat.

Pada Senin (7/10/2025), masyarakat Tapak Kuda menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kota Kendari, meminta perlindungan dan penyelesaian atas ancaman penggusuran.

Sengketa ini melibatkan lahan seluas sekitar 25 hektare yang kini telah padat dihuni warga, bahkan berdiri fasilitas umum seperti Rumah Sakit Aliyah dan Hotel Zahra.

KOPPERSON berpegang pada legalitas Putusan Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang menjadi dasar kepemilikan lahan mereka sebelumnya.

Putusan inkracht inilah yang kini menjadi landasan permohonan eksekusi.

Sementara itu, warga Tapak Kuda membela diri dengan argumen bahwa SHGU KOPPERSON telah berakhir sejak tahun 1999 dan tidak diperpanjang.

Status tanah tersebut, menurut mereka, telah kembali menjadi Tanah Negara (eks-HGU) dan kemudian didistribusikan.

Sejumlah warga mengklaim telah mengantongi SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasca-redistribusi tersebut.

Puncak ketegangan terjadi menjelang jadwal konstataring (penentuan batas objek sengketa) pada 15 Oktober 2025.

Penjadwalan ini dianggap warga sebagai langkah awal menuju eksekusi.

Namun, aksi penolakan besar-besaran dari warga di PN Kendari berhasil membuat pelaksanaan konstataring tersebut ditunda.

Masyarakat berharap, DPRD Kota Kendari dapat meninjau ulang status eks-HGU KOPPERSON dan mencari solusi yang melindungi hak-hak warga yang telah tinggal dan membangun di sana selama puluhan tahun, demi memperoleh kepastian hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!