KENDARI – Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia untuk menjaring jamaah di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tersangka menggunakan modus seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun uang setoran jamaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” kata Edwin, Rabu.
144 Orang Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 144 orang tercatat menjadi korban. Rinciannya, 64 orang jamaah umrah dan 80 orang calon jamaah.
Para korban dijadwalkan berangkat pada Maret 2026. Namun keberangkatan tersebut batal terlaksana. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Edwin menjelaskan, tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem “dokumen terbang” atau menyerupai skema ponzi. Dana dari jamaah yang mendaftar belakangan digunakan untuk memberangkatkan jamaah sebelumnya.
Sistem itu kemudian macet saat terjadi kenaikan harga musim tertentu (high season), sehingga jamaah gagal diberangkatkan.
“Motif utamanya untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jamaah,” ujarnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain spanduk travel, paspor jamaah, kuitansi pendaftaran, serta tiket pesawat yang sudah hangus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal terkait dalam KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana 6 hingga 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum menyetorkan dana.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, saat ini belum ada travel di Sultra yang mengantongi izin PPIU secara mandiri,” tutup Edwin. (red)


Tinggalkan Balasan