Kriminal

Tujuh Tahun Tanpa Izin, Penjual Solar di Lalonggasumeeto Diperiksa DPRD Sultra

191
×

Tujuh Tahun Tanpa Izin, Penjual Solar di Lalonggasumeeto Diperiksa DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Solar ilegal

KENDARI, — Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang dilakukan oleh seorang warga bernama Irma di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, menuai sorotan tajam. Awalnya, Irma berdalih ingin menolong nelayan yang kesulitan mendapatkan solar sejak 2018.

Namun, niat baik itu kini menjadi bumerang setelah terungkap bahwa usaha tersebut tidak berizin dan baru mengantongi izin lima hari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara.

Kisah Irma dimulai dari keprihatinan mendalam terhadap nelayan setempat yang kerap kesulitan mendapat suplai solar. Ia pun berinisiatif menampung dan menjual solar, yang awalnya hanya untuk dua nelayan. Seiring berjalannya waktu, jumlah nelayan yang dilayani membengkak hingga mencapai 30 orang per hari.

Transaksi jual beli pada awal-awal terbilang unik, di mana nelayan menukar hasil tangkapan laut mereka dengan solar.

Namun, di balik citra “pahlawan” bagi nelayan, tersembunyi fakta yang mencengangkan. Irma mengaku tidak mengetahui dari mana asal solar yang ia dapatkan. Yang lebih parah, ia menjalankan usahanya selama tujuh tahun tanpa izin resmi. Nomor Induk Berusaha (NIB) baru diterbitkan pada 6 Agustus 2025, hanya lima hari sebelum ia dipanggil RDP oleh DPRD Sultra.

Pengakuan Irma ini membuat geram anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia menegaskan, pihak DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah “pembinaan” dengan menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut. Pihaknya juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Pertamina, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang longgar, terutama terhadap praktik bisnis yang berkedok “membantu masyarakat”. Di satu sisi, kehadiran Irma memang membantu nelayan. Namun, di sisi lain, praktik ilegal yang dilakukannya berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan. Penjualan BBM solar yang merupakan barang mudah terbakar harus ditangani sesuai prosedur yang ketat.

Lagi Viral, Baca Juga  Tak Terima Wajah Kecipratan Miras, Pria Buteng Pukul Rekan Sendiri

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas. Pembinaan memang perlu, tetapi penegakan hukum juga tak boleh dikesampingkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!