KENDARI, – Konten kreator TikTok, Tie Saranani, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Unit 2 Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabar penetapan tersangka Tie Saranani ini dibenarkan oleh Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Ipda Hasrun, pada Sabtu (12/7/2025).
“Kemarin penyidik menyampaikan ke Humas kalau dia (Tie Saranani) ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE,” ujar Ipda Hasrun.
Meski telah menjadi tersangka, Tie Saranani tidak ditahan oleh penyidik Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra. Namun, ia diwajibkan wajib lapor.
“Tidak ditahan, cuma wajib lapor,” jelas Ipda Hasrun.
Kasus ini bermula dari laporan Sofyan, yang merupakan Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW-KKSS) Sultra, ke Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra.
Sofyan melaporkan Tie Saranani setelah namanya disebut-sebut dalam video yang diunggah di platform TikTok.
Dalam video tersebut, Tie Saranani menuding Sofyan telah menerima uang dari berbagai transaksi, termasuk menyinggung dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, seperti posisi strategis di Rumah Sakit (RS) Bahteramas Kendari.
“Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” demikian bunyi pernyataan dalam video yang dipermasalahkan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sofyan menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menilai, tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya.
Dalam laporannya, Sofyan mendasarkan aduannya pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah. (Detiksultra)