KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi finansial provinsi yang dipimpinnya. Sultra kini menempati urutan ke-37 dari 38 provinsi dalam penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski memiliki kekayaan nikel berlimpah.
Andi menyebut, potensi hasil tambang nikel Sultra mencapai 90 juta metrik ton, yang jika dihitung dapat menyumbang hingga Rp 57 triliun. Ditambah pendapatan dari ferro nikel yang mencapai Rp 50 triliun, total sumbangan Sultra mencapai Rp 100 triliun. Namun, Sultra hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat sebesar Rp 833 miliar.
“Artinya, Sulawesi Tenggara menyumbang kurang lebih Rp 100 triliun, tapi kenyataannya kami hanya dapat Rp 833 miliar,” tegas Andi (3/11/2025).
Gubernur lantas meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menindak tegas 96 perusahaan tambang ‘nakal’ di Sultra. Ia meminta Kementerian ESDM menahan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum perusahaan melunasi seluruh kewajiban daerah, termasuk pajak dan retribusi.
Kewajiban yang dimaksud meliputi kontribusi bahan bakar industri, Retribusi Pajak Air Permukaan (PAP), dan penggunaan plat nomor kendaraan Sultra, yang jika dibayar penuh berpotensi menambah PAD sekitar Rp 1 triliun.
Menanggapi permintaan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Gubernur segera menyerahkan data 96 perusahaan tersebut, berjanji akan menyelesaikannya dalam dua bulan. Bahlil menekankan, Sultra berhak mendapatkan pajak dan retribusi senilai Rp 3 triliun untuk pembangunan daerah. (red)










