JAKARTA – Dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara kembali memanas. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk bertindak tegas mengusut dugaan perampokan sistematis kekayaan alam yang menyeret nama PT Dharma Bumi Kolaka (DBK).
Modus “dokumen terbang” yang diduga dilakukan perusahaan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara secara masif.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Korps Adhyaksa, Rabu (17/12/2025), Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia membeberkan data yang mencengangkan. PT DBK mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 650.000 ton pada tahun 2022. Namun, angka fantastis tersebut diduga hanyalah “angka di atas kertas”.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan fakta miris. Lokasi IUP perusahaan tersebut diduga nihil aktivitas produksi yang sesuai dengan kuota jumbo itu. Lalu dari mana 650 ribu ton nikel itu berasal? Ini adalah nikel siluman yang diduga diambil secara ilegal dari luar koordinat resmi lalu dilegalkan menggunakan dokumen PT DBK,” tegas Nabil Dean, penanggung jawab aksi.
Massa mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memerintahkan jajaran Jampidsus melakukan penyidikan menyeluruh. Aktivis meminta agar direksi PT DBK segera dipanggil dan diperiksa terkait asal-usul bijih nikel yang mereka jual selama tahun 2022.
“Ini adalah upaya sistematis untuk merampok kekayaan alam Sultra dengan memanfaatkan celah regulasi. Kejagung harus menyeret pihak direksi ke meja hijau. Jangan biarkan mafia tambang berkedok izin resmi leluasa merugikan negara,” tambah Nabil.
Tak hanya korporasi, aktivis juga menyoroti peran oknum regulator. Eks Kepala KUPP Kelas III Pomalaa tahun 2022 disebut-sebut sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya Surat Izin Berlayar (SIB) yang diduga tanpa verifikasi asal barang yang sah.
Dugaan skandal ini menambah daftar panjang karut-marut tata kelola minerba di Sulawesi Tenggara yang kerap menjadi ladang subur praktik korupsi. Kehadiran dokumen terbang dianggap sebagai pintu masuk utama penjarahan sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah maupun negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) terkait tudingan serius ini. Namun, belum ada pernyataan resmi atau hak jawab yang diberikan oleh pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya.
Massa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika dalam waktu dekat Kejaksaan Agung tidak menunjukkan progres nyata dalam mengungkap misteri “penguapan” kekayaan negara melalui kuota 650 ribu ton nikel tersebut. (red)










