JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM mengirimkan sinyal perang terhadap praktik illegal mining yang diduga dilindungi oleh kekuatan besar. Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pangkat dan jabatan tidak akan pernah menjadi tameng bagi siapa pun yang nekat menabrak aturan hukum di sektor sumber daya alam.

Dalam bincang eksklusif di Podcast Bukan Abuleke, Jeffri menanggapi isu miring mengenai keterlibatan oknum-oknum berpangkat tinggi atau “bintang” yang sering disebut membekingi aktivitas tambang ilegal di berbagai pelosok daerah. Dengan nada tegas, ia menyebut istilah oknum sering kali hanya digunakan untuk melemahkan nyali penegak hukum.

“Saya belum pernah lihat undang-undang yang melegalkan oknum melakukan tindakan ilegal. Enggak ada undang-undang itu! Jadi kalau dilakukan, saya tidak ada urusan dengan oknum itu. Urusan saya adalah KUHP yang bilang ‘barang siapa’,” tegas Jeffri Huwae, Sabtu (28/2/2026).

Jeffri menambahkan bahwa Gakkum yang baru dibentuk sekitar tujuh bulan ini tidak akan membuang energi untuk mengejar penambang rakyat yang bekerja demi sesuap nasi di lapangan. Target utamanya adalah para pemodal besar yang menjadi otak di balik kerusakan ekosistem tambang.

“Target kita adalah pemodal yang pertama, dan yang kedua adalah orang-orang yang mendukung di belakangnya. Penegakan hukum itu harus adil. Kalau kita tangkap yang kecil-kecil di lapangan tapi bandarnya tidak, itu bukan keadilan,” tambahnya.

Menyadari kompleksitas di lapangan di mana pelaku sering hilang bak bayangan saat digerebek, mantan Jaksa yang berpengalaman mengeksekusi mati 17 terpidana ini mengungkapkan strategi “paling mematikan” bagi pemain ilegal: Penyitaan Barang.

Dibandingkan hanya mengejar orang, Gakkum memilih menyita hasil tambang (stok) untuk dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di Sulawesi Tenggara sendiri, Gakkum melaporkan telah menyita ratusan ribu ton nikel yang tidak bertuan.

“Biarkan dia (pemodal) modalin produksi, hasilnya kita sita dan kasih kaya negara. Kalau dia muncul untuk klaim, langsung kita tangkap,” pungkasnya dengan nada optimis.

Langkah berani “bayi bergigi tajam” di lingkungan ESDM ini diharapkan mampu membenahi tata kelola sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir pemodal dan pembekingnya. (red)

16 / 100 Skor SEO