Metropolis

Sengketa Lahan Nikel Perusda Kolaka Berlanjut, Polda Sultra Limpahkan Kasus ke Polres Kolaka

583
×

Sengketa Lahan Nikel Perusda Kolaka Berlanjut, Polda Sultra Limpahkan Kasus ke Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan terkait sengketa lahan kebun seluas 20,5 hektare di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, terus bergulir di kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ramli melalui kuasa hukumnya terhadap Perusda Aneka Usaha Kolaka.

Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Kolaka sejak bulan Agustus. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan, mengingat para saksi dan pihak terlapor berdomisili di wilayah Kolaka.

“Untuk perkara yang dimaksud dari bulan Agustus dilimpahkan untuk penanganannya ke Polres Kolaka untuk memudahkan prosesnya karena saksi dan terlapornya ada di Kolaka,” ujarnya.

Sebelumnya, Ramli, yang merasa dirugikan dalam pengelolaan lahan yang dulunya merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) PT Aneka Tambang (Antam), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan setelah tidak adanya realisasi kompensasi yang dijanjikan oleh Perusda Aneka Usaha Kolaka sejak tahun 2018.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Polda Sulawesi Tenggara pada 30 Juli 2024.

Upaya penyelesaian sengketa ini juga telah ditempuh melalui jalur somasi. Kuasa hukum Ramli, Didit Hariadi, S.H., mengungkapkan bahwa dua surat somasi telah dilayangkan kepada Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kolaka, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

Sikap bungkam dari pihak Perusda ini mendorong Ramli untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian.

Polemik lahan ini bermula dari pelepasan 340 hektare lahan oleh PT Antam kepada Perusda pada tahun 2007.

Sejak itu, lahan seluas 20,5 hektare yang sebelumnya dikelola oleh Ramli di bawah HPL Antam turut menjadi bagian dari wilayah kelola Perusda. Perjanjian kompensasi sebesar 1 Dolar AS per SPK dan ore nikel yang keluar dari lahan tersebut pun tak kunjung direalisasikan.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polres Kolaka, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kejelasan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sementara itu, ketegangan di lapangan berpotensi meningkat jika tidak ada itikad baik dari pihak Perusda untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Perkembangan penanganan kasus ini oleh Polres Kolaka akan terus dipantau.

Sementara itu, upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Perusda Aneka Usaha Kolaka terkait sengketa ini masih menemui kendala. Awak media mencoba menghubungi Humas Perusda Kolaka, Herman, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di Makassar dan belum dapat memberikan keterangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!