KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah. Sekda mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.
Menurut Sekda, setiap penggunaan anggaran, baik negara maupun daerah, tidak luput dari mekanisme audit dan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme anggaran dan batas kewenangan menjadi kunci agar seluruh proses kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan hukum di kemudian hari.
“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Sekda.
Sekda Asrun Lio menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
- Pengguna Anggaran (PA): Untuk 26 dinas dan 9 badan (termasuk BPPD), Kepala Dinas/Badan bertindak sebagai PA, bertugas melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan DPA.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pada Sekretariat Daerah yang memiliki 9 biro, Sekda bertindak sebagai PA, sementara masing-masing Kepala Biro bertindak sebagai KPA. KPA melaksanakan sebagian tugas PA, termasuk pengajuan pencairan dana dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Sekda menegaskan posisinya adalah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD, bukan sebagai PA untuk Dinas atau Badan.
Sekda Asrun Lio menekankan bahwa kepatuhan terhadap DPA dan PP 12/2019 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD,” tutupnya, berharap pengelolaan keuangan daerah di Sultra dapat berjalan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi. (red)










