KENDARI – Ratusan delegasi dari berbagai daerah memadati area registrasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kedatangan mereka menandai dimulainya agenda tiga hari yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat iklim investasi dan memantapkan program strategis nasional.
Sejak pagi, para peserta yang terdiri dari gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, hingga kepala biro hukum provinsi, tampak antusias mendaftarkan diri.
Petugas registrasi dengan sigap melayani setiap delegasi di depan spanduk besar bertuliskan “REGISTRASI PESERTA RAKORNAS PRODUK HUKUM DAERAH TAHUN 2025”.
Rakornas ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”, yang menjadi fokus utama dalam upaya menyelaraskan regulasi antara pusat dan daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik sebelumnya menjelaskan bahwa Rakornas ini sangat krusial.
“Produk hukum daerah berperan penting sebagai instrumen legal yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Akmal dalam keterangan pers di Jakarta.
Ia menambahkan, perbaikan regulasi diharapkan dapat mendorong investasi, yang pada triwulan pertama 2025 tercatat melambat.
Selain registrasi, agenda Rakornas akan dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan, seperti penandatanganan kesepakatan harmonisasi produk hukum daerah, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Expo 2025.
Acara ini diharapkan dapat melahirkan solusi konkret dan mempercepat terwujudnya tujuan Rakornas, yakni menciptakan produk hukum daerah yang selaras, mendukung investasi, dan memantapkan pencapaian program strategis nasional. (Red)