Ekobis

PT Daka Group Pastikan Patuh Aturan, Kantongi Persetujuan RKAB 2025-2027

118
×

PT Daka Group Pastikan Patuh Aturan, Kantongi Persetujuan RKAB 2025-2027

Sebarkan artikel ini

KENDARI, — PT Daka Group memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh manajemen PT Daka Group pada Kamis (21/8/2025).

Perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan nikel, tepatnya di Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), ini memastikan bahwa operasional mereka selalu mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

“PT Daka Group sudah mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk menjalankan usaha pertambangan selama tahun 2025 sampai 2027. Surat persetujuan sudah kami terima sejak 28 April 2025,” kata perwakilan manajemen perusahaan.

Persetujuan RKAB ini juga dikonfirmasi oleh sumber internal perusahaan, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), serta salah satu staf manajemen, Kadir. Mereka menegaskan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ESDM telah diterima dan menjadi dasar legal operasional perusahaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.com, PT Daka Group melampirkan salinan surat persetujuan RKAB tersebut. Surat dengan nomor T-644/MB.04/DJB.M/2025 tertanggal 28 April 2025 itu secara jelas menyatakan persetujuan RKAB IUP PT Daka Group Tahun 2025 s.d. Tahun 2027.

Berdasarkan surat tersebut, Kementerian ESDM menyetujui jumlah produksi nikel perusahaan dengan rincian:

  • Tahun 2025: maksimal 299.000 ton
  • Tahun 2026: maksimal 299.000 ton
  • Tahun 2027: maksimal 0 ton

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa persetujuan RKAB ini diberikan berdasarkan evaluasi dokumen dan dilarang untuk disalahgunakan. Apabila terjadi ketidaksesuaian data atau penyalahgunaan, persetujuan RKAB dapat dibatalkan.

Surat persetujuan yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting. Tembusan surat ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta sejumlah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Lagi Viral, Baca Juga  Mudik Hepi 2025, Telkomsel Berangkatkan 200 Warga Makassar ke Surabaya

Manajemen PT Daka Group juga menegaskan komitmen mereka untuk melaksanakan praktik penambangan yang baik dan berkelanjutan. Mereka memprioritaskan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap operasionalnya.

“Dengan komitmen ini, PT Daka Group berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar perwakilan manajemen perusahaan.

Selain itu, perusahaan ini juga berupaya keras untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangannya dapat berlangsung secara berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!