KOLAKA TIMUR, SULTRA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kasus kejahatan terhadap anak.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Koltim pada Sabtu (17/5) pukul 11.00 WITA, Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo membeberkan pengungkapan empat laporan polisi terkait tindak pidana (TP) persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Didampingi Wakapolres Kompol Drs. Tawakkal, Kabag Ops AKP RJ Agung Pratomo, Kasat Reskrim AKP Harry Prima, Kasi Humas Iptu Irwan Pansha, serta sejumlah anggota Sat Reskrim, Kapolres Koltim menyampaikan rincian dari empat kasus yang berhasil diungkap.
Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan dan pelecehan seksual fisik, persetubuhan oleh ayah kandung, persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, serta kasus persetubuhan yang melibatkan lima orang pelaku.
“Kami menangani total empat laporan polisi terkait kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar AKBP Tinton Yudha Riambodo di hadapan awak media yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam kasus persetubuhan yang melibatkan lima orang pelaku, pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan sejumlah kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Koltim dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku dan akan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegas AKBP Tinton.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan para pelaku dapat segera ditangkap.