Kriminal

Polisi Ciduk Lima Pemuda Diduga Pungli di Pasar Sentral Laino Muna

235
×

Polisi Ciduk Lima Pemuda Diduga Pungli di Pasar Sentral Laino Muna

Sebarkan artikel ini
Pasar Sentral Laino Muna

Muna, – Aparat kepolisian dari Polres Muna berhasil mengamankan lima orang pemuda yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Sentral Laino, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Pekat Anoa yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Kelima pemuda tersebut tertangkap tangan saat sedang memungut biaya parkir dari para pengendara di sekitar pasar. Ironisnya, tarif parkir yang mereka patok mencapai Rp5 ribu per kendaraan dan dilakukan tanpa dilengkapi karcis resmi maupun izin dari pemerintah daerah setempat.

Aksi ilegal ini telah lama meresahkan warga dan para pengunjung pasar, yang merasa dieksploitasi di area publik untuk kepentingan pribadi para pelaku.

“Kelima orang yang diamankan ini tidak memiliki legalitas apa pun. Mereka mengaku bekerja sendiri dan tidak di bawah pengelolaan resmi,” tegas Kasubbag Pengendalian Operasi dan Pengamanan (Dalops) Polres Muna, AKP Soti, dilansir dari Kendariinfo.

Identitas kelima pemuda yang berhasil diamankan adalah MR (23), seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, serta SP (47), IW (43), IN (45), dan EM (54), yang semuanya berdomisili di sekitar wilayah Pasar Laino. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua di antara kelima pelaku berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur praktik pungli tersebut.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons langsung dari pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan melalui berbagai forum resmi, termasuk dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.

Setelah berhasil diamankan, kelima pemuda tersebut langsung digiring ke kantor Polres Muna. Di sana, mereka diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak lagi mengulangi perbuatan ilegal mereka.

Lagi Viral, Baca Juga  Diduga Melanggar IPPKH, PT. Wisnu Mandiri Batara Didesak untuk Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Hutan di Konut

“Pungli ini sudah jadi keluhan lama, maka kami tindaklanjuti dengan pendekatan persuasif, tetapi tegas. Ini bagian dari komitmen Polres Muna memberantas premanisme dan memastikan ketertiban umum di wilayah hukum kami,” pungkas Ipda Baharuddin.

Tindakan tegas Polres Muna ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pungli lainnya dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentral Laino. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya yang meresahkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!