Kriminal

Polda Sultra: Proyek Bibit Pala Tahun 2024 Senilai Rp26 Miliar di Sultra Dipastikan Fiktif

112
×

Polda Sultra: Proyek Bibit Pala Tahun 2024 Senilai Rp26 Miliar di Sultra Dipastikan Fiktif

Sebarkan artikel ini
Proyek Fiktif

KENDARI,  – Penyidikan kasus dugaan korupsi pinjaman dana siaga (standby loan) senilai Rp26 miliar di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sultra secara tegas mengonfirmasi bahwa proyek pengadaan bibit pala yang menjadi dasar pencairan dana tersebut adalah fiktif.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Darutama, menegaskan bahwa perkara ini terus bergulir dan penyidik tengah mendalami materi perkara lebih jauh. “Iya, untuk perkara tetap berlanjut,” ujar Nico saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kamis (18/12/2025).

Salah satu poin krusial dalam penyidikan ini adalah keabsahan dokumen kontrak yang digunakan kontraktor berinisial A untuk mencairkan pinjaman di salah satu bank di Sultra. Saat ditanya mengenai dugaan penggunaan kontrak dan rekomendasi palsu, AKBP Nico memberikan jawaban singkat namun tegas.

“Fiktif,” kata Nico, mengonfirmasi bahwa proyek pengadaan bibit pala tahun 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tersebut memang tidak pernah ada dalam realita kegiatan kedinasan.

Penegasan ini memperkuat dugaan bahwa pinjaman jumbo sebesar Rp26 miliar dicairkan murni hanya berdasarkan dokumen di atas kertas tanpa adanya fisik pekerjaan di lapangan.

Selain fokus pada peran Kontraktor A dan oknum di Dinas Perkebunan, penyidik juga mulai membedah prosedur perbankan yang meloloskan dana tersebut. AKBP Nico mengungkapkan bahwa dari total 20 saksi yang telah diperiksa hingga saat ini, beberapa di antaranya berasal dari pihak perbankan.

“Ini (saksi) sudah termasuk dari pihak bank,” jelasnya.

Pemeriksaan pihak bank menjadi sangat vital untuk mengetahui mengapa pinjaman dengan skema standby loan bisa cair tanpa verifikasi lapangan yang ketat terhadap proyek yang belakangan terbukti nihil.

Terkait sejauh mana keterlibatan pejabat di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra serta detail teknis penyalahgunaan modus standby loan, pihak kepolisian masih belum bersedia membeberkan secara rinci demi kepentingan penyidikan.

“Terkait isi materi nanti kita sampaikan. Ini nanti kita sampaikan lebih lanjut,” tambah Nico.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. Mengingat proyek tersebut dikonfirmasi fiktif, terdapat potensi kerugian negara total (total loss) senilai plafon pinjaman yang dicairkan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sultra masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif untuk menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang mengguncang publik Sulawesi Tenggara ini. (red0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com