Metropolis

Peran Tri Firdaus Akbarsyah dalam Skandal Tambang Ilegal: Diduga Pemanfaat Utama Dana Dokumen Terbang

89
×

Peran Tri Firdaus Akbarsyah dalam Skandal Tambang Ilegal: Diduga Pemanfaat Utama Dana Dokumen Terbang

Sebarkan artikel ini

KENDARI,  – Konsorsium Pemerhati Keadilan dan Hukum Sultra (KPKH Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti peran Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tri Firdaus Akbarsyah, sebagai terduga utama penerima manfaat dana ilegal dari praktik “dokumen terbang” nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Tuntutan penangkapan dan pemrosesan hukum ini didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, di mana Tri Firdaus Akbarsyah dituding menikmati aliran dana komisi secara tidak sah.

Kuasa hukum Nasrudin, yang menyampaikan laporan tersebut, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didukung oleh pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Kota Kendari yang mengindikasikan adanya aliran uang merugikan negara kepada Tri Firdaus Akbarsyah.

“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsyah yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi,” kata Nasrudin.

Dokumen tuntutan KPKH Sultra secara spesifik menguraikan peran Tri Firdaus Akbarsyah sebagai pihak yang paling diuntungkan dari skema ilegal tersebut,

  1. Modus Dokumen Terbang: Dokumen perusahaan digunakan untuk melegalkan ore nikel yang ditambang secara ilegal di Blok Mandiodo. Dokumen ini dijual dengan harga 6 dollar AS per metrik ton (MT).
  2. Aliran Mayoritas Dana: Dari harga jual 6 dollar AS per MT, sebesar 3,5 dollar AS per MT diduga dialokasikan dan mengalir langsung ke rekening pribadi Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah.
  3. Pembagian Minor: Sementara itu, pihak yang melakukan penjualan, yakni mantan Direktur PT TMM (inisial RC), hanya menerima 0,5 dollar AS dan 2 dollar AS untuk biaya administrasi.

Perbandingan angka ini menunjukkan bahwa Tri Firdaus Akbarsyah diduga menjadi pemanfaat utama atau penerima porsi terbesar dari hasil penjualan dokumen tambang ilegal tersebut.

Oleh sebab itu, KPKH Sultra mendesak agar Kejati Sultra segera menangkap dan memproses hukum Tri Firdaus Akbarsyah, menilainya sebagai pelaku parah yang menikmati hasil korupsi nikel, sebagaimana disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Juncto Pasal 55 KUHP). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!