Kendari – Arus informasi liar di media sosial yang menyeret nama Anton Timbang kini berujung laporan polisi.
Kuasa hukumnya, Fatahillah, memastikan langkah hukum ditempuh untuk menghentikan spekulasi yang dinilai merugikan.
Dalam laporan tersebut, ada dua pihak yang menjadi sorotan, yakni media dan akun media sosial.
Namun, fokus awal diarahkan pada akun-akun medsos yang dianggap paling aktif menyebarkan informasi.
“Subjeknya ada dua, media dan akun media sosial. Tapi untuk sekarang kami fokus ke beberapa akun media sosial,” kata Fatahillah kepada Perdetiknews.com, Selasa 17 Maret 2026.
Ia menegaskan, seluruh akun yang dilaporkan dijerat dengan pasal yang sama karena dinilai memiliki peran identik dalam menyebarkan informasi.
“Pasalnya sama, karena substansi pelanggarannya juga sama,” ujarnya.
Langkah terhadap media, lanjut dia, tidak serta-merta ditempuh melalui jalur pidana. Pihaknya memilih mengikuti mekanisme Dewan Pers sebagai pintu awal.

“Untuk media, kami akan melalui Dewan Pers dulu,” jelasnya.
Di tengah derasnya arus informasi yang belum terverifikasi, Fatahillah menilai situasi ini berpotensi membentuk opini liar di publik jika tidak segera ditangani.
“Kalau dibiarkan, ini bisa berkembang jadi spekulasi yang merugikan. Karena itu kami minta segera diproses,” tegasnya. (red)





Tinggalkan Balasan