Kriminal

PENGADAAN BIBIT PALA FIKTIF di SULTRA, Kontraktor A Diduga Memuluskan Pencairan Dana Rp26 Miliar Tanpa Kegiatan Resmi

67
×

PENGADAAN BIBIT PALA FIKTIF di SULTRA, Kontraktor A Diduga Memuluskan Pencairan Dana Rp26 Miliar Tanpa Kegiatan Resmi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

KENDARI, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan status kasus dugaan korupsi pinjaman Rp26 miliar ke tahap penyidikan. Dana puluhan miliar tersebut diduga disalahgunakan melalui modus pengadaan bibit perkebunan pala yang dikonfirmasi tidak pernah ada dalam catatan dinas terkait.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan penanganan kasus ini. Pihak kepolisian telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk menghitung total kerugian negara.

“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” kata Dodi, Senin (15/12/2025).

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus ini.

“Sudah naik sidik, 20 saksi. Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Nico.

Kasus ini berpusat pada pinjaman dana sebesar Rp26 miliar yang disalurkan melalui salah satu bank di Sulawesi Tenggara pada tahun 2024. Pinjaman tersebut diajukan oleh kontraktor, yang berinisial A, dengan dalih pengadaan bibit pala di bawah koordinasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

Modusnya, kontraktor menggunakan skema standby loan (dana siaga). Ini berarti uang pinjaman dicairkan terlebih dahulu oleh bank dengan jaminan adanya kontrak dan rekomendasi dari dinas, sebelum anggaran kegiatan dari APBD dicairkan.

Penyidik mencium kejanggalan serius. Penelusuran perdetiknews.com dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa kegiatan pengadaan bibit pala tahun 2024 senilai Rp26 miliar tersebut dilaporkan tidak pernah ada di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

Fakta bahwa kegiatan ini nihil dalam catatan resmi Dinas memperkuat dugaan penggunaan kontrak dan rekomendasi palsu untuk mencairkan pinjaman. Dengan kegiatan yang tidak pernah ada, pinjaman Rp26 miliar tersebut berpotensi menjadi kerugian negara seutuhnya.

Saat ini, Polda Sultra fokus mendalami peran kontraktor berinisial A, pejabat di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra (terutama di masa kepemimpinan La Haruna, yang disebut saksi), serta prosedur pencairan pinjaman di bank tersebut. Pihak Humas bank yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com