Metropolis

Pemprov Sultra Pastikan Seleksi Direksi Perumda Sesuai Permendagri 37/2018

690
×

Pemprov Sultra Pastikan Seleksi Direksi Perumda Sesuai Permendagri 37/2018

Sebarkan artikel ini
Bantah Tudingan, Pemprov Sultra Sebut Seleksi Direksi Perumda Sultra Transparan dan Legal

KENDARI,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menepis tudingan miring terkait proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.

Pemprov Sultra menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, pada Minggu (25/5/2025), menjelaskan bahwa Pemprov Sultra mengapresiasi perhatian publik terhadap jalannya roda pemerintahan. Namun, ia merasa perlu meluruskan penafsiran yang keliru dan parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya produk hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing poin atau ayat. Secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” terang Abdul Rajab.

Ia mencontohkan, penetapan panitia seleksi serta tim atau lembaga profesional untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) harus melalui keputusan kepala daerah. Hal ini, meskipun termuat dalam pasal berbeda, merupakan bagian tak terpisahkan dari Permendagri tersebut.

Secara teknis, Abdul Rajab merinci bahwa Pasal 7 ayat 3 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengamanatkan panitia seleksi untuk membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional dalam pelaksanaan UKK. Selanjutnya, Pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa UKK dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

“Kemudian pada Pasal 12 ayat 1 lebih menerangkan lagi bahwa UKK yang dilaksanakan tim dimaksud melibatkan konsultan perorangan. Pada pasal yang sama yakni Pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, Abdul Rajab berharap isu miring yang beredar terkait seleksi Direksi Perumda Sultra dapat ditepis. Ia menekankan bahwa Pemprov Sultra telah menempuh proses seleksi berdasarkan mekanisme dan acuan hukum yang jelas, sehingga tidak perlu diragukan lagi legitimasinya. (red)

Lagi Viral, Baca Juga  Lestarikan Memori Bangsa, Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis ke ANRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!