Kolaka – Insiden berdarah terjadi di area pertambangan PT Toshida Indonesia, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Seorang pekerja bernama La Ode Tahir (29) menjadi korban penganiayaan sekelompok massa menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, kondisi korban pasca-penyerangan sangat mengenaskan.

Video berdurasi singkat tersebut direkam dari dalam sebuah kendaraan yang sedang melaju, diduga saat korban tengah dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dalam video tersebut, terlihat jelas lengan kiri korban mengalami luka robek yang sangat dalam dan menganga akibat sabetan senjata tajam.

Luka tersebut membentang panjang di pergelangan tangan hingga lengan bawah, memperlihatkan jaringan daging dan terus mengucurkan darah segar.

Korban yang mengenakan kemeja hijau nampak syok berat sembari memegangi lengannya yang terluka parah. Suasana di sekitar lokasi kejadian nampak gersang dan berdebu, khas area pertambangan.

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menjelaskan peristiwa bermula saat korban hendak menutup akses jalan di area kerja perusahaan.

Jalan tersebut diduga dibuka secara sepihak oleh pihak lain tanpa izin.

“Lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” kata Asdin dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Saat proses penutupan jalan berlangsung, tiba-tiba datang sekelompok massa dalam jumlah besar. Situasi yang awalnya tenang berubah menjadi mencekam.

“Massa langsung melakukan tindakan agresif berupa pengepungan dan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Asdin menduga kuat bahwa serangan ini bukan aksi spontan, melainkan mobilisasi massa yang terorganisir untuk menghalangi aktivitas perusahaan.

“Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekerasan yang membahayakan nyawa,” tegas Asdin.

Pihak perusahaan juga mengungkap dugaan keterlibatan kelompok yang berafiliasi dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

“Pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau. Aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan di kawasan industri IPIP, termasuk penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan tersebut. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini.

“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” kata Fernando saat dikonfirmasi terpisah.

Fernando menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terhadap investasi legal di Sulawesi Tenggara.

PT Toshida sebelumnya sudah sempat mengadukan masalah serupa ke DPRD Sultra.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, DPRD Sultra telah merekomendasikan agar Polda Sultra dan Polres Kolaka menindak tegas segala bentuk premanisme atau gangguan terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi. (perdetik)