BOMBANA – Seorang oknum guru di Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, dilaporkan memicu kemarahan warga karena diduga melakukan pembabatan kawasan hutan lindung mangrove. Aksi ini dilakukan demi membuka lahan yang diduga akan digunakan sebagai penampungan ubur-ubur.
Pembukaan lahan tersebut terjadi di area pesisir yang berfungsi vital sebagai pelindung desa dari abrasi laut dan habitat biota laut. Warga menilai tindakan ini sebagai perusakan lingkungan yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan tanpa izin.
“Itu kan hutan lindung, masa bisa dibuka begitu saja? Apa tidak kena sanksi?” ujar salah satu warga Tapuhaka, Senin (27/10/2025).
Warga Kabaena Timur sangat menyayangkan tindakan ilegal ini, terutama karena pelaku dugaan merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga lingkungan dan menaati hukum.
Dugaan sementara, lahan hutan mangrove itu dibuka untuk mendukung kegiatan penampungan ubur-ubur yang sedang berkembang di wilayah Kabaena. Namun, kegiatan ekonomi ini dinilai merusak fungsi ekologis kawasan lindung.
Kasus pembabatan hutan lindung ini telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat terkait. Petugas Seksi Polisi Kehutanan (Polhut) Kecamatan Kabaena Timur telah meninjau lokasi kejadian dan secara resmi melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah kami laporkan untuk ditindaklanjuti,” kata seorang petugas Polhut.
Warga Tapuhaka mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. “Kami minta diproses secara hukum. Hutan itu pelindung kampung kami dari abrasi,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah tempat guru tersebut mengajar belum memberikan tanggapan resmi. Aparat kepolisian bersama instansi kehutanan masih melakukan penyelidikan mendalam. (red)










