(SURABAYA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 hari kedua dengan hasil yang sangat ambisius. Dalam pertemuan yang melibatkan perbankan, pasar modal, asuransi, hingga fintech syariah, OJK menegaskan komitmen untuk menjadikan keuangan syariah sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan kesejahteraan umat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti pentingnya peningkatan skala usaha perbankan syariah, sejalan dengan Roadmap RP3SI 2023-2027.
“Kita sudah menyusun roadmap, kita sudah mengeluarkan POJK spin-off, kita akan menjadikan bank syariah lebih inklusif, menjadi milik bangsa dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” tegas Dian dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah.
Inovasi Produk Gila-gilaan, Jamin Sesuai Syariah
Salah satu terobosan besar OJK di IIFS 2025 adalah peluncuran tiga pedoman produk syariah baru yang akan memperluas pembiayaan ke sektor riil:
-
Salam (Pembiayaan untuk hasil pertanian/komoditas)
-
Istishna’ (Pembiayaan untuk proyek manufaktur/konstruksi)
-
Multijasa (Pembiayaan untuk jasa-jasa)
Pedoman baru ini melengkapi enam pedoman yang sudah ada, bertujuan memperkuat karakter produk syariah dan memastikan integritas industri melalui Kode Etik Bankir Syariah yang baru diserahkan kepada IBI dan asosiasi bank syariah.
Tokenisasi Wakaf dan Kripto Jadi Sorotan Utama
Di bidang Inovasi Teknologi (IAKD Syariah), OJK siap merangkul teknologi dengan prinsip halal. Kepala Eksekutif IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyebut teknologi blockchain dan smart contract memiliki potensi besar untuk:
-
Tokenisasi Aset Riil (RWA): Mengubah aset seperti properti atau sukuk menjadi token digital yang dapat dimiliki secara fraksional, meningkatkan transparansi dan keamanan.
-
Aset Wakaf/Zakat: Mendukung pengelolaan dana sosial umat Islam yang lebih efisien dan akuntabel.
Namun, Hasan Fawzi juga mengingatkan tentang kripto. Merujuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, kripto yang digunakan sebagai mata uang tetap tidak diperbolehkan, namun aset kripto yang memiliki underlying dan manfaat jelas dapat diperdagangkan.
Selain itu, OJK juga mendorong sektor Lembaga Pembiayaan (PVML Syariah) dan Asuransi (PPDP Syariah) untuk fokus pada penguatan tata kelola dan pengembangan produk khas syariah berbasis nilai ibadah seperti zakat dan wakaf, serta Sukuk Daerah untuk pembangunan berkelanjutan.










