Ekobis

OJK Kunci Likuiditas Bank Syariah, POJK Baru Wajibkan LCR & NSFR 100% Sesuai Aturan Basel III

12
×

OJK Kunci Likuiditas Bank Syariah, POJK Baru Wajibkan LCR & NSFR 100% Sesuai Aturan Basel III

Sebarkan artikel ini

(JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat ketahanan industri perbankan syariah nasional. Dua Peraturan OJK (POJK) terbaru resmi diterbitkan pada 31 Oktober 2025, bertujuan memperkuat likuiditas dan struktur permodalan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) agar sejalan dengan standar internasional Basel III dan IFSB.

Kedua POJK tersebut adalah:

  1. POJK Nomor 20 Tahun 2025: Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR).

  2. POJK Nomor 21 Tahun 2025: Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Likuiditas Tak Boleh Loyo: LCR & NSFR 100%

 

Melalui POJK No. 20/2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen secara bertahap. Aturan ini merupakan “kunci ganda” untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.

Ketentuan ini disusun untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dan pasar keuangan, sehingga BUS dan UUS mampu menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi mereka. Pelaporan rasio ini akan dimulai bertahap dari tahun 2026 hingga 2028.

BUS Wajib ‘Mencetak’ Modal Kuat: Leverage Ratio

 

POJK No. 21/2025 mewajibkan BUS memelihara Leverage Ratio (rasio pengungkit) dengan threshold minimum sebesar 3 persen setiap saat. Rasio ini merupakan indikator tambahan yang membantu industri mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalan mereka, tanpa terpengaruh perhitungan pembobotan risiko aset.

Aturan ini merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, yang bertujuan menciptakan industri perbankan syariah yang tangguh dan berdaya saing global. Bagi BUS yang tidak memenuhi threshold 3 persen, OJK memberi kesempatan untuk mengajukan rencana tindak perbaikan.

Dengan terbitnya dua POJK ini, OJK memastikan sistem perbankan syariah di Indonesia semakin disiplin dalam mengelola risiko dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!