(SURABAYA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, 3-4 November. Forum flagship OJK ini secara tegas mengumumkan visi baru: menjadikan keuangan syariah sebagai arus utama (mainstream) sistem keuangan nasional, bukan sekadar pelengkap.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa pertumbuhan syariah tidak bisa hanya diukur dari besarnya pangsa pasar (kuantitas), tetapi harus didorong dalam kualitas, kedalaman instrumen, dan keunikannya.
“Visi kita tidak hanya memperbesar pangsa pasar, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai arus utama dalam sistem keuangan nasional. Kita ingin keuangan syariah menjadi pilar pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat,” kata Mahendra dalam sambutannya, Senin (3/11).
Tiga Pilar Wajib Market Deepening
Mahendra menjabarkan tiga fokus utama OJK untuk memperdalam pasar (market deepening) keuangan syariah:
-
Diversifikasi Produk & Inovasi Model Bisnis
-
Penguatan Koneksi Sektor Riil & Komunitas Umat
-
Pemanfaatan Teknologi Digital: Melalui fintech syariah untuk UMKM dan generasi muda, fokus pada transparansi, efisiensi, dan kepercayaan.
KPKS Jadi Tonggak Baru Penguatan Tata Kelola
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai babak baru penguatan tata kelola syariah.
“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten, dan terukur,” ujar Dian.
KPKS diharapkan menjadi jawaban atas tantangan utama keuangan syariah, yaitu ketersediaan (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage). KPKS juga mendorong produk unik seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) untuk mengoptimalkan dana wakaf dan memperdalam pasar.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada forum International Islamic Finance Conference 2025 juga menegaskan komitmen untuk menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi di bawah KPKS.
Gubernur Jawa Timur, diwakili Sekda Adhy Karyono, turut mengapresiasi forum ini, berharap terjalin sinergi antara regulator, industri, dan Pemda untuk mewujudkan produk syariah yang baik di Jawa Timur.










