JAKARTA, 29 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan perwakilan pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi di perusahaan serta langkah konkret penyelesaiannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.
OJK Tuntut Tanggung Jawab
OJK secara tegas meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan mereka dan menuntut agar DSI bertanggung jawab penuh atas dana lender yang masih tertahan.
Menanggapi permintaan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian tersebut akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender.
Sebelum pertemuan ini, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini bertujuan agar DSI dapat fokus menyelesaikan kewajiban mereka kepada lender.
Berdasarkan sanksi PKU, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website atau aplikasi.
Pembatasan Kegiatan Usaha
Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Hal ini dikecualikan hanya untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembatasan lain yang dikenakan adalah larangan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor atau layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, surel, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu.
Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).










