Ekobis

OJK Dorong Pembaruan Aturan Hapus Tagih Utang UMKM Bank BUMN, Permudah Akses Kredit Lesu

17
×

OJK Dorong Pembaruan Aturan Hapus Tagih Utang UMKM Bank BUMN, Permudah Akses Kredit Lesu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong pemerintah untuk segera memperbarui aturan terkait mekanisme hapus buku dan hapus tagih utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil di tengah lesunya pertumbuhan kredit sektor UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan saran dan masukan langsung kepada pemerintah.

“Kami telah menyampaikan saran kepada pemerintah untuk meninjau atau melakukan pembaharuan terhadap peraturan pemerintah terkait penghapusan utang umum atau yang sering dikenal sebagai hapus buku dan hapus tagih UMKM kepada bank-bank milik negara,” kata Mahendra saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Mahendra menyebut OJK telah menyerahkan sejumlah saran penyempurnaan yang diharapkan dapat segera dilaksanakan. Tujuan utamanya adalah memastikan semakin banyak UMKM yang memenuhi syarat dapat memperoleh fasilitas penghapusan utang tersebut.

Sebelumnya, OJK telah mengirimkan usulan penguatan aturan ini kepada beberapa kementerian vital, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara. Proses ini juga melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Penyampaian usulan ini bertujuan agar proses penyelesaian kredit macet di bank Himbara dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Percepatan ini dinilai krusial untuk memperbaiki neraca bank dan membuka ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit baru kepada UMKM lainnya.

Dorongan OJK ini sejalan dengan kondisi pertumbuhan kredit UMKM yang masih amat lamban. Data per September 2025 menunjukkan kredit UMKM hanya naik 0,23% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini kontras dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 7,70% yoy. Saat ini, perbankan cenderung lebih mengedepankan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM.

Sebagai langkah pendukung, OJK juga telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!