Oleh: Enggi Indra Saputra , Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara, Fungsionaris PB HMI 2024 – 2026
Gelombang demonstrasi dan kekecewaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengguncang ibu kota. Tuntutan untuk membubarkan DPR—sebuah lembaga yang seharusnya menjadi pilar demokrasi—muncul sebagai respons atas skandal korupsi, kinerja yang dinilai buruk, dan kebijakan yang dianggap lebih pro-elit daripada pro-rakyat.
Namun, di tengah gejolak ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembubaran DPR adalah solusi, atau justru sebuah kesalahan besar?
Sejarah bangsa ini, dari revolusi kemerdekaan hingga reformasi 1998, menunjukkan bahwa suara rakyat sering kali lahir dari jalanan, bukan dari ruang-ruang rapat yang dingin. Ini memunculkan perdebatan sengit. Bagi para demonstran, melawan lembaga yang dianggap telah menyimpang dari amanat reformasi bukanlah makar, melainkan sebuah keharusan sejarah untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat. Mereka melihat pembubaran sebagai satu-satunya jalan untuk membersihkan “rumah” wakil rakyat yang sudah terlalu kotor.
Namun, pembubaran DPR di negara demokrasi seperti Indonesia justru kontradiktif. Dalam sistem trias politica, DPR berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Tanpa lembaga legislatif, proses demokrasi akan kehilangan instrumen kontrol vital, yang pada akhirnya dapat membuka jalan bagi kekuasaan yang lebih otoriter dan absolut. Siapa yang akan membuat undang-undang? Siapa yang akan mengawasi penggunaan anggaran negara? Siapa yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam kerangka hukum?
Membubarkan DPR hanya akan menciptakan kekosongan kekuasaan yang berpotensi dimanfaatkan oleh kekuatan lain, yang bisa jadi lebih buruk. Jalan ini bukan hanya berisiko, tetapi juga berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita anut.
Jalan Tengah: Reformasi Total, Bukan Revolusi Instan
Daripada berpikir untuk membubarkan DPR, energi dan semangat rakyat seharusnya diarahkan pada reformasi kelembagaan secara mendalam. Ada beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh:
- Perbaikan Mekanisme Rekrutmen: Rakyat harus menuntut agar partai politik merekrut calon-calon legislatif yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen kuat untuk melayani masyarakat, bukan sekadar elite partai.
- Peningkatan Transparansi: Seluruh proses legislasi dan anggaran DPR harus terbuka untuk publik. Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mempublikasikan setiap rapat, draf undang-undang, hingga laporan keuangan, sehingga rakyat dapat mengawasi secara langsung.
- Penguatan Pengawasan Publik: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi, termasuk melalui forum-forum dengar pendapat, harus diperluas. Rakyat harus menjadi bagian integral dari setiap keputusan yang dibuat oleh wakilnya.
Tekanan publik yang konsisten dan terorganisir adalah kunci. DPR dapat dipaksa untuk kembali pada jalurnya sebagai representasi rakyat, bukan sekadar alat kepentingan politik sempit.
Sejarah revolusi di dunia, seperti Revolusi Prancis dan Revolusi Rusia, menunjukkan bahwa perubahan besar sering kali lahir dari gejolak sosial. Namun, dalam konteks Indonesia saat ini, solusi terbaik bukanlah revolusi instan yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara, melainkan reformasi total yang terencana dan sistematis.
Membubarkan DPR bukanlah jawaban atas kekecewaan rakyat. Sebaliknya, upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi DPR adalah satu-satunya jalan yang dapat menyelamatkan dan menguatkan demokrasi kita. Revolusi kali ini tidak harus tercatat sebagai makar, melainkan sebagai momentum kebangkitan rakyat untuk memaksa wakilnya benar-benar bekerja untuk bangsa. **