Kriminal

Modus Tempel Terbongkar, Pemasok Narkoba di Konut Diringkus dengan 12,57 Gram Sabu

274
×

Modus Tempel Terbongkar, Pemasok Narkoba di Konut Diringkus dengan 12,57 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
MASRUDDIN alias MASRIN (41)
MASRUDDIN alias MASRIN (41)

Konawe Utara, – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konut menangkap seorang wiraswasta berinisial MASRUDDIN alias MASRIN (41) yang diduga berperan sebagai pengedar di dua kecamatan.

Penangkapan pelaku yang beralamat di Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, pukul 19.57 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika dengan sistem tempel di Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

Tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Konut Iptu Hasdinar, S.H., segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan mendalam. Tim berhasil mengamankan MASRUDDIN di Desa Amorome, Kecamatan Asera.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu di dalam tas selempang hitam milik pelaku. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, yang merupakan lokasi transaksi tempel.

Hasil dari dua lokasi penggeledahan, polisi berhasil menyita total 45 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 12,57 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti non-narkotika turut disita, antara lain:

  • Satu unit HP Infinix warna pearl silver.
  • 35 buah pipet berwarna pink bergaris putih dan 10 buah pipet berwarna hitam, yang digunakan sebagai wadah paket sabu tempel.
  • Satu buah tas samping selempang berwarna hitam.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diedarkan dengan cara ditempel di titik-titik yang telah ditentukan.

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memanggil dan mendata saksi dari pemerintah setempat (Ketua RT) saat proses penemuan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka MASRUDDIN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.

Rencana tindak lanjut penyidikan meliputi kelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar sebelum gelar perkara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!