JAKARTA, – Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia membongkar dugaan skandal “dokumen terbang” dalam aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Sorotan utama tertuju pada PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) yang mengantongi kuota penjualan jumbo pada tahun 2022, namun diduga nihil aktivitas di lokasi tambang.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/12/2025), massa mengungkapkan adanya jurang lebar antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan realitas di lapangan.
“PT Dharma Bumi Kolaka tercatat memiliki persetujuan RKAB tahun 2022 dengan kuota produksi mencapai 650.000 ton. Namun, hasil investigasi kami menunjukkan di lokasi IUP perusahaan tersebut diduga tidak ditemukan aktivitas produksi yang sebanding dengan angka tersebut,” tegas penanggung jawab aksi, Nabil Dean.
Nabil menjelaskan, kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa bijih nikel yang dikapalkan oleh PT DBK bukan berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka sendiri.
Praktik ini jamak dikenal dalam dunia pertambangan sebagai modus pinjam dokumen untuk melegalkan nikel hasil penambangan ilegal di tempat lain.
Kejanggalan kian mencolok setelah tim investigasi menemukan bahwa jalur hauling (pengangkutan) yang seharusnya digunakan oleh perusahaan terpantau tidak aktif.
Ironisnya, aktivitas pemuatan nikel justru tetap berjalan melalui terminal khusus yang diduga secara regulasi tidak diperuntukkan bagi PT DBK.
“Jika benar nikel yang dijual berasal dari luar IUP mereka, maka ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara. Ini adalah upaya sistematis untuk merampok kekayaan alam dengan memanfaatkan celah regulasi,” lanjut Nabil.
Tak hanya pihak korporasi, aktivis juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa tahun 2022.
Aparat pelabuhan diduga memuluskan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) tanpa melakukan verifikasi ketat terhadap keabsahan asal barang.
“Penerbitan SIB tersebut kami duga tidak didasarkan pada prosedur yang berlaku. Ada indikasi penyimpangan administratif yang mengarah pada praktik korupsi antara pengusaha dan oknum syahbandar,” ungkap Nabil.
Aksi yang sempat diwarnai ketegangan dengan aparat pengamanan ini berakhir dengan penyerahan dokumen temuan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika Korps Adhyaksa tidak segera memanggil pihak direksi PT DBK dan eks pejabat KUPP Pomalaa untuk mempertanggungjawabkan misteri 650 ribu ton nikel tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) terkait tuduhan tersebut. Namun, belum ada pernyataan resmi atau hak jawab yang diberikan oleh pihak perusahaan. (red)










