KENDARI – Status hukum mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam pusaran kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur) kembali digoyang massa. Sejumlah massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan mempertanyakan alasan kuat mengapa Burhanuddin belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, dua orang lain dalam kasus yang sama sudah dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan. Massa menilai ada ketidakadilan hukum jika pucuk pimpinan yang diduga terlibat justru belum tersentuh.
“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanuddin belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini jadi perhatian serius masyarakat,” tegas perwakilan massa, Ikbal, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sultra, Rabu (22/4/2026).
Massa pun mendesak agar tim jaksa penyidik tidak tebang pilih. Mereka menengarai adanya kelambanan yang disengaja dalam menuntaskan perkara yang menyeret nama pejabat tersebut.
Menanggapi hal itu, penyidik Kejati Sultra, Arie Elvis, memberikan pembelaan. Ia menyebut pihaknya belum bisa menaikkan status Burhanuddin karena alasan alat bukti yang belum memenuhi syarat materiil.
“Sampai saat ini belum ada bukti kuat untuk menersangkakan Burhanuddin,” dalih Arie kepada wartawan. (red)






Tinggalkan Balasan