DaerahMetropolis

Mahasiswa Tuding PT Vale Langgar Aturan Kehutanan, PSN Didesak Dievaluasi

114
×

Mahasiswa Tuding PT Vale Langgar Aturan Kehutanan, PSN Didesak Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

PERDETIK, – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, (11/11/2025) menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Vale Indonesia terkait pengelolaan lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Menurut mahasiswa, PT Vale menyerahkan lahan kompensasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur padahal kawasan itu berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti.

“Penyerahan tanpa alas hak yang sah ini jelas menyalahi aturan. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung memeriksa dokumen dan legalitasnya,” ujar Nur Alim Jariah, Kabid Kajian Dakwah Islam PC IPM Parigi yang turut mendampingi aksi.

HMPLT juga menyoroti kewajiban reboisasi PT Vale yang belum dilaksanakan sejak 2006 sebagaimana diatur dalam izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk proyek DAM Karebbe.

Mereka menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan lingkungan.

Sebagai langkah konkret, HMPLT mendesak KLHK, ATR/BPN, PUPR, serta Kementerian Investasi/BKPM menghentikan sementara seluruh proses administratif dan perizinan PT IHIP sampai aspek legalitas, tata ruang, serta dampak lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan hukum.

Mahasiswa juga mengingatkan bahwa proyek strategis nasional (PSN) tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Mereka menilai proyek semacam ini perlu evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik sosial di masa mendatang.

Usai aksi di Kejati Sulsel, massa bergerak ke DPRD Sulsel dan diterima anggota DPRD dari Fraksi PAN, Muh. Irfan AB.

“Kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan meneruskan enam poin tuntutan mahasiswa ke lembaga terkait,” tegas Irfan di tengah hujan gerimis.

Rencananya, HMPLT juga akan melanjutkan advokasi dengan menggandeng sejumlah lembaga hukum dan organisasi lingkungan untuk mengawal kasus ini.

Mereka berharap langkah tersebut dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar pengelolaan sumber daya di Luwu Timur lebih adil dan berkelanjutan.(RRI Rahmadhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!