KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menuntaskan proses penetapan pemenang lelang untuk proyek Master Plan Segitiga Tapak Kuda, kawasan yang belakangan menjadi pusat polemik sengketa lahan.
Proyek jasa konsultansi senilai hampir Rp350 juta ini dimenangkan oleh perusahaan dari Makassar.
Berdasarkan pengumuman lelang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari yang bersumber dari APBD Perubahan 2025, proyek tersebut dimenangkan oleh:
| Keterangan | Detail Pemenang |
| Nama Pemenang | PT. GEO INTI SPASIAL |
| Alamat | Makassar, Sulawesi Selatan |
| Harga Penawaran | Rp349.342.541,10 |
| Nilai HPS | Rp350.000.000,00 |
PT. GEO INTI SPASIAL berhasil memenangkan tender dengan penawaran yang sangat tipis di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penetapan pemenang ini terjadi dalam periode 29-31 Oktober 2025.
Lelang proyek Master Plan Segitiga Tapak Kuda ini merupakan langkah nyata Pemkot Kendari untuk menindaklanjuti rencana penataan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebuah status yang diklaim Pemkot telah ditetapkan berdasarkan Perda RTRW sejak tahun 2010.
Sesuai jadwal lelang, proyek ini segera memasuki tahapan Masa Sanggah yang dimulai pada 31 Oktober 2025 hingga 6 November 2025, sebelum dilanjutkan ke penandatanganan kontrak.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebelumnya telah membenarkan adanya rencana perencanaan ini, namun secara tegas membantah keterlibatan Pemkot dalam rencana penggusuran warga.
Dengan ditunjuknya PT. GEO INTI SPASIAL, perusahaan konsultan dari luar daerah, kini tanggung jawab penyusunan rencana detail Master Plan berada di tangan pemenang lelang, yang harus diselaraskan dengan fungsi RTH kawasan. (red)










