Daerah

KPK Terima Foto Istri Pejabat dan Pembantu yang Berangkat Haji Furoda Berfasilitas Negara

8
×

KPK Terima Foto Istri Pejabat dan Pembantu yang Berangkat Haji Furoda Berfasilitas Negara

Sebarkan artikel ini
Haji Furoda Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 13 September 2025 - 18:40 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "Foto Istri-istri Pejabat yang Berangkat Haji Furoda Diserahkan ke KPK | Halaman 3". Untuk selengkapnya kunjungi: https://nasional.sindonews.com/read/1619727/13/foto-istri-istri-pejabat-yang-berangkat-haji-furoda-diserahkan-ke-kpk-1757761778/10 Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. - Android: https://sin.do/u/android - iOS: https://sin.do/u/ios
Haji Furoda

JAKARTA, – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/9/2025).

Data tersebut berupa foto-foto istri pejabat, bahkan tukang pijat dan pembantu rumah tangga, yang diduga menikmati fasilitas negara saat menjalankan ibadah haji.

Boyamin mengatakan, para istri pejabat itu berangkat menggunakan visa haji furoda, namun di Tanah Suci justru mendapat fasilitas hotel dan makanan dari negara.

“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya sudah saya serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya enggak boleh,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Boyamin juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan surat tugas petugas haji. Ia menyebut, tukang pijat dan pembantu para pejabat juga turut berangkat sebagai petugas haji. Padahal, Boyamin menegaskan, petugas haji seharusnya bertugas melayani jemaah, bukan hanya melayani majikannya.

Selain soal fasilitas haji, Boyamin juga menyerahkan dokumen lain terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dokumen tersebut berisi surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang menugaskan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

Boyamin menilai hal ini sebagai rangkap jabatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus tidak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” jelasnya.

Dari surat tugas tersebut, Yaqut diduga menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari. Menurut Boyamin, masalah utamanya bukan hanya soal penerimaan dana, tetapi juga pelanggaran aturan karena pengawas seharusnya dari Inspektorat Jenderal atau pihak eksternal, bukan Menteri Agama. (red)

Lagi Viral, Baca Juga  Kebakaran Hebat di Watulondo, Tiga Rumah Warga Hangus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!