Kendari, — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi menyetujui pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman, pada 8 Juli 2025 di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah KONI Pusat menilai bahwa KONI Sultra masa bakti 2022-2026 tidak dapat menjalankan operasional administrasi dan organisasi dengan lancar dan baik.
Kondisi ini menyebabkan tugas pokok dan fungsi organisasi keolahragaan provinsi tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Pertimbangan utama persetujuan Musorprovlub ini didasari oleh tuntutan sebagian besar (lebih dari 2/3) anggota KONI Sultra yang menginginkan adanya perubahan. Tuntutan tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.S.i. yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV KONI Sultra, secara resmi ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub KONI Sultra tahun 2025.
Penunjukan ini didasari keyakinan KONI Pusat bahwa Pahri Yamsul memiliki kapabilitas dan kemampuan untuk memastikan Musorprovlub berjalan lancar, tertib, dan berhasil.
Saat dikonfirmasi, Pahri Yamsul menyatakan, “Sebentar malam baru mau dirapatkan tentang surat ini.” Hal ini mengindikasikan bahwa langkah-langkah konkret terkait pelaksanaan Musorprovlub akan segera dibahas internal.
Sebagai penanggung jawab, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.S.i. mengemban sejumlah tugas krusial. Ia ditugaskan untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama erat dengan seluruh pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah, guna memastikan persiapan dan pelaksanaan Musorprovlub berjalan lancar.
Selanjutnya, ia bertanggung jawab penuh dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan Musorprovlub KONI Sultra, yang ditargetkan selesai paling lambat Juli 2025, termasuk membentuk kepanitiaan pelaksana.
Tak hanya itu, Pahri Yamsul juga harus menyusun persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan Calon Ketua Umum KONI Sultra, lalu mensosialisasikannya kepada seluruh anggota.
Terakhir, ia memiliki mandat untuk membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Sultra masa bakti 2025-2029.
Persetujuan ini juga mempertimbangkan surat permohonan persetujuan Musorprovlub dan permohonan penunjukan caretaker KONI Sultra yang ditandatangani bersama oleh Wakil Ketua Umum IV, Bendahara Umum, dan Wakil Sekretaris Umum KONI Provinsi Sultra. Kebijakan Ketua Umum KONI Pusat juga menjadi landasan penting dalam penerbitan keputusan ini.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2025 ini, maka Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 140 Tahun 2024 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan olahraga di Sulawesi Tenggara dan memastikan organisasi KONI Sultra dapat berfungsi kembali dengan optimal. (red)