Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra, Adi Yaksa Pratama oleh Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keduanya dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan tersebut merujuk Pasal 433 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 343 ayat 1 juncto Pasal 441 dalam KUHP baru.

Pemanggilan itu berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra.”

Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.
Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Adi Yaksa Pratama dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar menilai kepolisian tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.

“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Fadli Aksar.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum ditempuh jalur pidana maupun perdata.

KKJ Sultra juga menilai pemanggilan jurnalis tersebut bertentangan dengan perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada 2022 terkait perlindungan kemerdekaan pers.

“Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta mekanisme penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujar Fadli Aksar.

Ia menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers.

KKJ Sultra juga khawatir kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Selain itu, KKJ Sultra meminta Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis.

Aliansi ini diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM Sultra, Walhi Sulawesi Tenggara, UKM Pers IAIN Kendari serta sejumlah advokat. (red)

62 / 100 Skor SEO