KENDARI – Proses hukum dugaan kejahatan pertambangan yang menyeret nama Direktur Utama Perusda Kolaka memasuki babak baru. Setelah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dipastikan akan memanggil Dirut Perusda tersebut untuk diperiksa minggu ini .
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, SH , mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan pemeriksaan sejumlah Saksi dan kini beralih ke narasumber kunci.
“Prosesnya sementara berlangsung. Saat ini masih tahap pemeriksaan beberapa saksi, dan dalam waktu dekat—bisa jadi minggu ini —Dirut Perusda Kolaka juga akan dipanggil dan diperiksa,” terangnya saat membahas massa aksi KOMADA Sultra.
Mendengar kepastian jadwal tersebut, Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KOMADA Sultra) tidak tinggal diam. Presidium KOMADA Sultra, Rabil, menegaskan akan kembali mendatangi kantor Kejati Sultra untuk mengawali proses pemeriksaan tersebut.
“Informasinya minggu ini atau paling lambat minggu depan akan diterima. Oleh karena itu, kami akan kembali bertandang ke Kejati Sultra untuk aksi Jilid II guna memastikan penegakan hukum berdiri di atas keadilan,” tegas Rabil.
Jenderal Lapangan Adit menambahkan, atensi dari Kejagung RI seharusnya menjadi pelecut bagi Kejati Sultra untuk bekerja lebih transparan dan cepat. Ia mendesak agar status tersangka segera ditetapkan jika unsur pidana dalam pengelolaan sumber daya alam di Kolaka sudah terpenuhi.
“Jangan biarkan berlarut-larut. Publik menunggu kepastian siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan ini,” tutupnya. (red)


Tinggalkan Balasan