Daerah

Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali RI Tersangka Korupsi Mess Pemda

71
×

Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali RI Tersangka Korupsi Mess Pemda

Sebarkan artikel ini

PALU,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan inisial RI, mantan Pejabat (Pj) Bupati Morowali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Senin (8/12), setelah penyidik menilai unsur bukti dan saksi telah terpenuhi.

“Statusnya sudah tersangka mulai hari ini, Senin (8/12),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada media sore tadi.

Meskipun statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, RI—yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024—tidak kooperatif.

RI tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin ini. “Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” tambah Kasipenkum.

Berbeda dengan RI yang mangkir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024, inisial AU, justru datang memenuhi panggilan penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, AU akhirnya ditahan oleh penyidik Kejati pada Senin (8/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

“AU kami tahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasipenkum Laode Abd Sofian.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali ini, dilaporkan sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.

Bersamaan dengan penahanan tersangka AU, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023, inisial HB.

Kedua tersangka, AU dan HB, yang terlibat dalam kasus berbeda, langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Palu pada sore itu juga untuk menjalani penahanan badan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com