Kriminal

Kapolda ‘Disentil’ Kapal Azimut, Skandal Pengadaan Rp9,9 Miliar di Sultra, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

1018
×

Kapolda ‘Disentil’ Kapal Azimut, Skandal Pengadaan Rp9,9 Miliar di Sultra, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Widjanarko

KENDARI, – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis senilai Rp9,9 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan tajam.

Kendati kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan disinyalir merugikan negara miliaran rupiah, hingga hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Widjanarko, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, bahkan membuka peluang untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bila memang perlu, kita bisa koordinasikan dengan KPK agar langkah penanganannya bisa berjalan bersama. Itu bagian dari tugas saya,” ujar Didik pada Selasa (27/5/2025).

Pernyataan ini seolah mengisyaratkan bahwa penyidikan yang sudah berjalan mungkin membutuhkan “dorongan” eksternal untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, memastikan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Februari 2025.

Peningkatan status ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta hasil audit investigasi awal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini, 23 orang telah dipanggil sebagai saksi.

Penyidik juga telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk meminta perhitungan resmi kerugian negara.

Namun, semua upaya tersebut belum berujung pada penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik, mengapa proses hukum kasus sebesar ini berjalan begitu lamban? Adakah kekuatan besar yang menghambat jalannya penegakan hukum?

Kapal Azimut 43 Atlantis, produksi Azimut Yachts Italia, seharusnya menjadi simbol kemajuan daerah.

Namun, saat ini justru menjadi simbol buram praktik rasuah di Sulawesi Tenggara.

Dengan kerugian negara yang fantastis dan desakan publik yang terus menguat. Saat ini, yacht mewah Azimuth terparkir kaku di pelabuhan penyeberangan antarpulau Kendari, di bawah pengawasan ketat Bea Cukai Kendari.

Lagi Viral, Baca Juga  Diduga Lalai karena Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Lawan Arah di Kambu, Satu Tewas

Sorotan tajam mengarah pada proses pembelian kapal bekas yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kapal sepanjang 13,86 meter ini dibeli Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra pada tahun 2020.

Namun, kejanggalan serius terungkap saat dibeli, kapal ini masih berbendera asing dan izin operasinya di Indonesia sudah kedaluwarsa.

Arfan Maksun, Humas Bea Cukai Kendari, menjelaskan bahwa Azimuth pertama kali masuk ke Indonesia pada 2019 sebagai barang impor sementara. Pengurusan izin administrasinya kala itu dilakukan di Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara.

“Izin kapal saat masuk Indonesia pada 2019 lalu, menggunakan vessel declaration (VD),” terang Arfan. VD, dalam istilah bea cukai, adalah administrasi pabean yang digunakan untuk impor sementara dan sekaligus ekspor kembali kapal wisata asing atau suku cadang. “Kapal ini statusnya impor sementara, berarti kapal tidak untuk diperjualbelikan. Berbeda dengan impor pakai,” tegasnya.

Logikanya, kapal ini seharusnya keluar dari wilayah Indonesia setelah masa izinnya habis.

Namun, bukannya kembali ke luar negeri, yacht ini justru terpantau berada di Kendari. Bea Cukai Marunda, yang mencari keberadaan kapal karena izinnya kedaluwarsa, lantas berkoordinasi dengan Bea Cukai Kendari untuk mengamankan kapal tersebut.

Kejanggalan semakin menjadi. Saat kapal seharusnya mengurus perpanjangan izin atau keluar dari Indonesia pada tahun 2020, Pemprov Sultra justru membeli kapal ini melalui proses lelang.

Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 602/1445 tanggal 30 Maret 2020 menjadi bukti pembelian ini.

Pihak Bea Cukai Kendari menyatakan hanya menjalankan arahan dari Bea Cukai Marunda untuk mengamankan kapal yang sudah diklaim sebagai aset pemprov.

Data dari Pemprov Sultra menunjukkan, paket pengadaan kapal ini ditangani oleh Biro Umum Pemprov.

Lagi Viral, Baca Juga  Bermodal Cinta dan Jabatan, Legislator Makassar Diduga Perdaya Seorang Guru

Harga satuan kapal senilai Rp9,075 miliar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp907 juta, sehingga total harga keseluruhan mencapai Rp9,982 miliar. Anggaran fantastis untuk sebuah kapal bekas yang memiliki catatan administrasi bermasalah.

Kapal Azimuth tipe Atlantis 45-56 ini memiliki spesifikasi panjang 13,86 meter, kecepatan maksimal 35 knot dengan kapasitas bahan bakar 900 liter, dan mampu mengangkut hingga belasan penumpang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!