JAKARTA, – Jasa Raharja memperkuat komitmennya dalam mendukung keberlanjutan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di berbagai provinsi di Indonesia.
Program keringanan pajak ini dipastikan akan berlangsung hingga Desember 2025 sebagai upaya meringankan beban finansial masyarakat dan mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Program relaksasi ini merupakan hasil sinergi tiga pilar di bawah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja sendiri.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk kepedulian. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani denda,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Program relaksasi ini menawarkan beragam kemudahan yang bervariasi di setiap daerah, mencakup: pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II). Hingga awal Oktober 2025, tercatat lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah berpartisipasi.
Beberapa provinsi, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, menetapkan batas akhir program hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, daerah lain seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih memberikan kesempatan hingga akhir November 2025.
Lebih lanjut, Dewi mengingatkan bahwa pembayaran PKB juga terikat dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja. Dana ini memiliki fungsi strategis dalam ekosistem perlindungan sosial.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan,” jelas Dewi.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung program ini melalui kegiatan sosialisasi aktif, termasuk edukasi publik, pelayanan Samsat keliling, dan pemanfaatan kanal digital.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengakses informasi melalui kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Program ini diharapkan dapat efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD)










