Metropolis

Jasa Raharja Siap Sikat ODOL 2025

168
×

Jasa Raharja Siap Sikat ODOL 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).

Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Rapat koordinasi penting ini dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum.

Turut hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi biang kerok dari berbagai persoalan lalu lintas.

“Kecelakaan dan kerusakan jalan, serta potensi gangguan iklim akibat penggunaan BBM yang sangat besar, semuanya berawal dari ODOL,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis, diawali sosialisasi dan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya demi mencapai Zero ODOL pada tahun 2025.

Suntana juga memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri.

“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus. Kami mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita, agar kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali,” serunya.

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyayangkan permasalahan ODOL yang telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum maksimal.

Lagi Viral, Baca Juga  Aktivis Soroti Maraknya Pengeboman Ikan di Wakatobi

Padahal, menurutnya, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Pasal 307 menyatakan bahwa kendaraan overload adalah sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.

“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL,” jelas Kakorlantas.

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama. “Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” imbuhnya.

Tahapan awal yang disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.

“Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker, ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.

Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungan penuh terhadap program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini.

“Kami dari Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dan Jasa Raharja akan mendukung dengan sepenuh hati langkah-langkah dan seluruh upaya dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.

Dewi juga membeberkan fakta miris bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

“Menurut data Jasa Raharja, kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua,” paparnya.

Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Angka ini masih tinggi, di mana hingga Mei 2025, sudah tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan.

Data dari Kementerian PUPR tahun 2022 menunjukkan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun per tahun.

Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan bahwa sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.

Lagi Viral, Baca Juga  Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Integrasi Data Transportasi Darat

Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh stakeholder lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman, andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!