Jakarta – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Rapat koordinasi penting ini dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum.
Turut hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi biang kerok dari berbagai persoalan lalu lintas.
“Kecelakaan dan kerusakan jalan, serta potensi gangguan iklim akibat penggunaan BBM yang sangat besar, semuanya berawal dari ODOL,” tegasnya.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis, diawali sosialisasi dan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya demi mencapai Zero ODOL pada tahun 2025.
Suntana juga memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri.
“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus. Kami mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita, agar kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali,” serunya.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyayangkan permasalahan ODOL yang telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum maksimal.
Padahal, menurutnya, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Sementara itu, Pasal 307 menyatakan bahwa kendaraan overload adalah sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.
“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL,” jelas Kakorlantas.
Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama. “Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” imbuhnya.