JAKARTA, – PT Jasa Raharja (Persero) resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan per 1 Oktober 2025. Langkah ini diklaim sebagai tonggak penting dalam upaya transformasi menyeluruh tata kelola keuangan perusahaan, dengan fokus utama pada peningkatan efisiensi, akurasi proses bisnis, dan penguatan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menjelaskan bahwa sentralisasi ini bertujuan mewujudkan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu Rafisukmawan.
Program sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak Februari 2025, mencakup uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja se-Indonesia.
Melalui sistem baru ini, seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, kini disentralisasi dan proses approval pembayarannya dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang memiliki peran vital untuk berfokus pada:
-
Aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
Optimalisasi pendapatan dan pelayanan di lapangan.
Sistem digital ini juga dilengkapi dengan dashboard dan analisis data yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time, sehingga pengambilan keputusan dan pengawasan internal dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Bayu menambahkan bahwa kebijakan sentralisasi ini juga berfungsi memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) Jasa Raharja melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini akan memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelasnya.
Efek langsung dari sentralisasi ini adalah terkontrolnya arus kas Perusahaan yang lebih kuat, serta perencanaan keuangan yang lebih akurat. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk mendukung perubahan ini, Jasa Raharja telah melaksanakan program upskilling dan reskilling melalui kegiatan Townhall, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai di seluruh Indonesia, memastikan kesiapan adaptasi terhadap sistem keuangan baru.
Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi transformasi besar Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.










