PADANG PANJANG, PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan duka cita mendalam atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jl. Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Selasa (6/5) pagi.
Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka.
Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan diduga mengalami rem blong sebelum akhirnya terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Seluruh korban telah berhasil dievakuasi dan saat ini mendapatkan perawatan medis di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta beberapa puskesmas terdekat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban meninggal dunia. Sesuai aturan, ahli waris sah akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta,” ujar Rivan dalam keterangan resminya.
Penyerahan santunan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain menanggung biaya perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja juga memastikan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatra Barat, Teguh Afrianto, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait untuk mempercepat proses pendataan korban dan memantau langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk secepat mungkin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan memastikan seluruh korban luka-luka mendapatkan penanganan medis yang optimal dengan biaya yang dijamin oleh Jasa Raharja,” tegas Teguh.
Lebih lanjut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para operator transportasi umum, untuk selalu melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. (Red)